Rabu, 16 Mei 2012

SKB 3 Menteri : 17-20 Mei Ditetapkan Cuti Bersama


Penulis-Bulukumba Keputusan cuti bersama 17-20 Mei 2012 sudah ditetapkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.


Hari Rabu (16/5/2012)  karena keputusan ini sudah menjadi kesepakatan bersama oleh 3 Menteri maka statusnya sama seperti hari libur 17 Mei 2012.



Dengan demikian, semua karyawan, buruh atau pekerja harus diliburkan karena ini merupakan hak mereka dan keputusan ini harus dipatuhi. 



Namun lain halnya dengan kantor-kantor swasta yang sifatnya lebih pada pelayanan atau produksi yang tidak memang terus beraktivitas maka akan aturan lagi.



aturan itu sifatnya tidak memaksa. Aturan itu atas dasar kesepakatan atau komitmen antara buruh dengan pihak manajemen perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.



Jika ada pegawai yang masuk itu diatur dalam perusahaannya sendiri atau diatur dalam perjanjian kerja bersama antara buruh dengan manajemen perusahaan.



“Caranya adalah dia yang masuk kerja akan dihitung sama seperti hari kerja atau lembur sebagai balas jasa pada saat dia mengeluarkan tenaga saat libur kerja, “kata dia.




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar