SOurce Tata Cara Perijinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Nomor: Permenkominfo No 08/P/M.KOMINFO/3/2007
Tujuan
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat penyiaran perlu dilakukan percepatan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran dan perlunya pengaturan Batasan minimal jam siaran pada Lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi guna memanfaatkan semaksimal mungkin spektrum frekuensi radio yang merupakan sumbar daya aiam yang tarbatas.
Deskripsi
Peraturan menteri ini mengatur masalah: penyelenggaraan penyiaran melalui sitem terestrial; persyaratan pendirian LPS (lembaga Penyiaran Swasta); tata cara perizinan penyiaran; adanya forum rapat bersama; uji coba siaran; biaya izin melakukan siaran; tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar, serta alokasi dan penggunaan frekuensi
Pokok Aturan
Pasal 5 ayat 1: Menteri mengumumkan secara terbuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali untuk jasa penyiaran radio dan 10 (sepuluh) tahun sekali untuk jasa penyiaran televisi untuk setiap wilayah jangkauan siaran atau apabila terdapat kemungkinan untuk membuka peluang usaha berdasarkan pertimbangan aspek ekonomi atau perkembangan teknologi
Pasal 6 ayat 1: LPS dalam menyelenggarakan penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan
Penyiaran dari Menteri.
Pasal 19 ayat 3: LPS dalam membangun stasiun penyiaran/studio dan stasiun pemancar harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat, antara lain perizinan tempat usaha, usaha perdagangan, gangguan, pendirian bangunan kantor, dan pendirian bangunan menara.
Kronologis
- Content Dalam Bahasa Ini Tidak Ada
- Content Dalam Bahasa Ini Tidak Ada
- Content Dalam Bahasa Ini Tidak Ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar