Selasa, 15 Mei 2012

Gara-gara Korupsi, Beta Masuk Penjara

Masa Penahanan Angie Diperpanjang
republika.co.id
Penulis-Bulukumba- Tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet dan kasus Kemendiknas, Angelina Sondakh akan memasuki akhir masa penahanan pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. Namun, KPK kembali memperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Angie terima surat 
perpanjangan penahanan. 
Karena masa pertama akan 
berakhir 16 Mei besok (hari ini). 
Perpanjangan 40 hari itu 

terhitung 17 Mei sampai 25 Juni mendatang," ungkap Kuasa Hukum Angie, Teuku Nasrullah saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/5).

Meski telah ditahan hampir selama 20 hari, Angie baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Nasrullah pun heran mengapa kliennya baru diperiksa sebanyak dua kali. Padahal, sambung Nasrullah, kliennya berharap diperiksa secara maraton oleh penyidik lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad tersebut.

"Angie minta segera diperiksa, tapi nggak diperiksa-periksa kaya gini. Ini sudah 20 hari tapi baru dua kali diperiksa. Untuk apa ditahan? Kata Angie saya ingin segera memberi keterangan," kata dia ketus.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Angie selama 40 hari ke depan akan ditahan di Rutan KPK. "Demi kepentingan penyidikan, kami menitipkan yang bersangkutan selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," ucap Johan.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Angie yang menyebut kliennya baru diperiksa dua kali, Johan mengatakan kalau efektifitas pemeriksaan bukan bergantung dari banyaknya seorang tersangka diperiksa.

"Saya kira efektifitas penyidikan tidak bergantung dari berapa kali seorang tersagka diperiksa. Karena kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan juga akan Angie akan segera diperiksa sebagai tersangka," sambung Johan.

Bergantung Kebutuhan
Mengenai jadwal pemeriksaan Angelina, kata Johan, bergantung kebutuhan penyidik KPK. Seperti diketahui, Angie disangka KPK menerima suap atas proyek Wisma Atlet, mendapat aliran dana dari Grup Permai. Dana itu merupakan imbalan karena membuat Grup Permai mendapatkan proyek di Kementerian Pemuda dan Olah raga dan sejumlah universitas di Kemendiknas.

Angie ditahan oleh KPK sejak Jumat (27/4). Dia ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang KPK yang berada di basement gedung KPK. KPK menjerat Angie dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4 hingga 20 tahun. Idr/N-1 (kj)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar